Fraksipan.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., beserta jajaran Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III Fraksi PAN DPR RI, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Menurut Sudding, apabila dugaan tersebut terbukti, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. “Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sudding. Ia menilai, penanganan perkara ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berintegritas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sudding menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, mengendalikan, maupun menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.Menurutnya, pengungkapan motif dan aliran informasi menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

“Penyidik harus mengungkap siapa pengguna informasi hasil penyadapan, untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan, serta apakah ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang berada di balik operasi justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk ketentuan mengenai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsur pidana tersebut. Lebih lanjut, Sudding mengingatkan bahwa penyadapan ilegal bukan semata-mata persoalan keamanan negara, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman.

Prinsip perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak fundamental.

Dalam penanganan perkara ini, Sudding meminta Polri melakukan penelusuran forensik digital secara menyeluruh, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima informasi, serta memastikan tidak terjadi penghilangan maupun perusakan barang bukti. Menurutnya, keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. Informasi yang dibahas Presiden mencakup berbagai kepentingan strategis, mulai dari kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, hingga diplomasi nasional.

Karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden harus diungkap secara tuntas untuk memastikan tidak ada kebocoran informasi strategis yang berpotensi merugikan bangsa dan negara. Sudding juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri yang baru beserta jajaran Polri dalam mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri merupakan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, bukan dukungan tanpa syarat.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus terus dibangun melalui tindakan nyata. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tutup Sudding.